"Peraturan tentang lem kambing ini juga diharapkan menekan sedikit demi sedikit persentase anak di bawah umur yang mengonsumsi (menghirup) lem kambing," ujar H.Waris Tholib.
Balai, Hendrik Pahala Marbun memaparkan bahwa "ngelem" adalah cara yang dilakukan seseorang menghirup aroma lem untuk mendapatkan sensasi mabuk, dimana aktifitas mabuk lem ini umum nya digunakan remaja atau anak-anak.
Menurut Marbun, kasus penyalah gunaan Narkotika, Pisikotrofika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) di Kota Tanjung Balai dilakukan oleh usia 15 hingga 64 tahun, yang mengakibatkan intervensi kesehatan sebanyak 65 orang, dengan kualifikasi laki-laki 63 dan perempuan 2 orang.
"Untuk menanggulangi dan mencegah banyaknya korban ngelem. Maka diperlukan payung hukum seperti Perda atau Perwali, serta kerja sama semua pihak," kata Hendrik Pahala Marbun.
Wakil Ketua DPRD Kota Tanjung Balai, Surya Darma menegaskan bahwa ngelem sudah sangat marak dan meresahkan warga Tanjung Balai.
"Aktifitas anak-anak ngelem sangat meresahkan. Untuk itu kami (DPRD) sepakat pembuatan Perda agar kita kuat dalam melaksanakan penertiban," kata Surya.