Tanjungbalai (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjung Balai sepakat dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Lem cap Kambing, karena dapat merusak mental anak-anak penggunanya.
Kesepakatan itu terungkap dalam rapat koordinasi tentang peran pemerintah dalam upaya/pencegahan dan penanggulangan bahaya penyalahgunaan lem di Kota Tanjung Balai, yang dilaksanakan BNNK setempat, Selasa (17/5).
Dalam rapat koordinasi bertempat di Aula BNNK Tanjung Balai, Wali Kota H.Waris Tholib menyatakan bahwa Pemerintah Kota menyambut baik secara individu maupun kedinasan dan pribadi tentang peran pemerintah dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan lem kambing.
"Kami (Pemkot) menyambut baik sekaligus berharap segera dibentuk Perda tentang lem kambing. Pihak terkait diminta segera menyusun draf Perda dimaksud agar dibahas dan dapat disahkan oleh DPRD Kota Tanjung Balai," katanya.
Pemkot-BNNK Tanjung Balai sepakat pembentukan Perda penyalahgunaan lem kambing
Rabu, 17 Mei 2023 16:13 WIB 2199