Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Bobby Nasution menghadiri rapat paripurna terakhir membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Pihaknya menilai, pembahasan ini mencerminkan adanya semangat bersama, kerja kolaborasi, dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
"Dengan semangat bersama itu, sehingga ranperda ini dapat kita bahas secara bersama-sama," kata Bobby dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda tanggapan kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan, Selasa (18/2).
Wali kota menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan, salah satunya pertanyaan Fraksi PDIP atas payung hukum Pemkot Medan melaksanakan RDTR.
"Menjadi payung hukum pelaksanaan RDTR dari tahun 2022 sampai saat ini Peraturan Walikota Medan Nomor 28 Tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus dan standar teknis RDTR, dan peraturan zonasi Kota Medan," ucapnya.
Selanjutnya, ungkap dia, Peraturan Walikota Medan Nomor 60 Tahun 2018, dan Peraturan Walikota Medan Nomor 57 Tahun 2021.
Diketahui, Pemkot Medan bersama DPRD Kota Medan tengah membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Medan 2015-2035.
"Selanjutnya yang menjadi payung hukum Pemkot Medan dalam pelaksanaan RDTR dan peraturan zonasi kedepannya ialah menggunakan peraturan kepala daerah tentang RDTR," jelas Bobby.
Rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan pekan lalu, juru bicara Fraksi Golkar Elbarino Shah menilai pencabutan perda ini untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Ranperda Kota Medan terkait ini nantinya dapat dilaksanakan melalui mekanisme pansus ataupun Bapemperda DPRD Kota Medan," kata Elbarino.
Juru bicara Fraksi Nasdem M Afri Rizki Lubis berharap pencabutan Perda Kota Medan No.2/2015 menjadi acuan penyesuaian kebijakan Pemkot Medan sesuai kebijakan pembangunan di Pemprov Sumut dan nasional.
"Intinya Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan ini tetap harus memprioritaskan penambahan pendataan asli Kota Medan," ujar Juru Bicara Fraksi Gerindra Dame Duma Sari.