Tanjungbalai (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjung Balai sepakat dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Lem cap Kambing, karena dapat merusak mental anak-anak penggunanya.
Kesepakatan itu terungkap dalam rapat koordinasi tentang peran pemerintah dalam upaya/pencegahan dan penanggulangan bahaya penyalahgunaan lem di Kota Tanjung Balai, yang dilaksanakan BNNK setempat, Selasa (17/5).
Dalam rapat koordinasi bertempat di Aula BNNK Tanjung Balai, Wali Kota H.Waris Tholib menyatakan bahwa Pemerintah Kota menyambut baik secara individu maupun kedinasan dan pribadi tentang peran pemerintah dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan lem kambing.
"Kami (Pemkot) menyambut baik sekaligus berharap segera dibentuk Perda tentang lem kambing. Pihak terkait diminta segera menyusun draf Perda dimaksud agar dibahas dan dapat disahkan oleh DPRD Kota Tanjung Balai," katanya.
Wali Kota menambahkan, dengan adanya Perda, ke depan dapat menjadi payung hukum dalam penertiban, semisal menindak penjual atau pengguna lem kambing yang bisa dikategorikan sebagai zat adiktif, yang membuat penghirupnya berhalusinasi bahkan berakibat gangguan jiwa.
"Peraturan tentang lem kambing ini juga diharapkan menekan sedikit demi sedikit persentase anak di bawah umur yang mengonsumsi (menghirup) lem kambing," ujar H.Waris Tholib.
Balai, Hendrik Pahala Marbun memaparkan bahwa "ngelem" adalah cara yang dilakukan seseorang menghirup aroma lem untuk mendapatkan sensasi mabuk, dimana aktifitas mabuk lem ini umum nya digunakan remaja atau anak-anak.
Menurut Marbun, kasus penyalah gunaan Narkotika, Pisikotrofika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) di Kota Tanjung Balai dilakukan oleh usia 15 hingga 64 tahun, yang mengakibatkan intervensi kesehatan sebanyak 65 orang, dengan kualifikasi laki-laki 63 dan perempuan 2 orang.
"Untuk menanggulangi dan mencegah banyaknya korban ngelem. Maka diperlukan payung hukum seperti Perda atau Perwali, serta kerja sama semua pihak," kata Hendrik Pahala Marbun.
Wakil Ketua DPRD Kota Tanjung Balai, Surya Darma menegaskan bahwa ngelem sudah sangat marak dan meresahkan warga Tanjung Balai.
"Aktifitas anak-anak ngelem sangat meresahkan. Untuk itu kami (DPRD) sepakat pembuatan Perda agar kita kuat dalam melaksanakan penertiban," kata Surya.
Pemkot-BNNK Tanjung Balai sepakat pembentukan Perda penyalahgunaan lem kambing
Rabu, 17 Mei 2023 16:13 WIB 2200