Tanjungbalai (ANTARA) - KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung melakukan pemusnahan barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode bulan Februari hingga Desember 2023, senilai Rp2.176.615.600, Rabu (18/7).
Pemusnahan tujuh jenis BMMN berlangsung di areal gudang penyimpanan pabean di Bagan Asahan, berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-88/MK.6/KN.4/2024 tanggal 7 Juni 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari mengatakan, dalam kurun waktu Februari hingga Desember 2023 pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 21 kali atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU).
UU tersebut yakni Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai di wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang meliputi Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dan Kota Tanjung Balai.
Sedangkan pemusnahan BMMN dilaksanakan berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tentang persetujuan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung," kata Ashari.
Ashari melanjutkan, BMMN yang dimusnahkan didominasi rokok ilegal, pakaian bekas dan sepatu bekas selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Pakaian dan sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor," ujarnya.
Sesuai catatan, BMMN yang dimusnahkan terdiri dari beberapa komoditi yaitu barang kena cukai hasil Tembakau berupa rokok sebanyak 229.960 batang, pakaian bekas sebanyak 192 balepress dan 11 koli, Laptop bekas sebanyak 2 pcs/unit, 6 pcs Tas bekas, Sparepart sebanyak 2 Koli, produk olahan makanan, minuman, bumbu, shampoo, kosmetik sebanyak 199 Koli, dan Obat-obatan sebanyak 25 kotak.
Dari total nilai barang atas pelanggaran sebesar Rp2.176.615.600,- dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp503.033.301,-
Pantauan dilapangan, Barang yang Menjadi Milik Negara dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan.