Tanjungbalai (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA) memudahkan barang bukti (BB) sitaan dari tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, berupa narkotika, rokok, handphone dan sejumlah barang lainnya.
Pemusnahan berbagai jenis barang bukti itu dipimpin langsung Kajari Tanjung Balai Yuliyati Ningsih, yang dilaksanakan di depan gudang barang bukti kantor Kejari setempat, Kamis (27/6/2024) pukul 10.00 WIB.
"Semalam pemusnahan BB yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dipimpin langsung Kajari, ibu Yuliyati," ujar Kepala Seksi Intelijen, Andi Sahputra Sitepu, Jum'at (28/6).
Andi menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan telah inkracht dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor PRIN-822/L.2.17/Kpa.5/06/2024 , tanggal 26 Juni 2024, tentang Pemusnahan Barang Bukti.
"Putusan pengadilan dalam amarnya memerintahkan barang bukti dalam perkara atas nama terpidana dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Kemudian ibu Kajari menerbitkan surat perintah agar dilakukan pemusnahan," kata Andi Sahputra Sitepu.
Andi menambahkan, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, dilarutkan dan dihancurkan, dihadiri olehnya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kasi Tindak Pidana Khusus, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasi Tindak Pidana Umum, beserta para Jaksa Penuntut Umum dan Pegawai Tata Usaha dijajaran Kejari Tanjung Balai.
Sesuai catatan, adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan, antara lain sabu-sabu seberat 70,289 gram, ganja 27,37 gram, rokok merk Luffman 22 karton @50 slop @10 bungkus @ 20 batang dengan jumlah total 220.000 batang, dan 4 unit timbangan electrik.
Kemudian, 15 unit Handphone berbagai merk, 2 buah obeng/linggis, 1 buah tas/dompet, 7 potong baju, celana, topi/sejenis, 8 buah kotak rokok, 10 buah pipet plastik/kaca, 6 lembar kertas/tissue, 1 buah senjata tajam, 1 buah botol plastik, 2 unit mini printer, 1 buah sendal, 1 buah mangkok dan sejumlah plastik berbagai ukuran.