Tebing Tinggi (ANTARA) - Pemkot Tebing Tinggi melalui BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) menggelar rapat P2DD (Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah), Selasa (10/05/2023) di ruang Mawar Balai Kota.
Hal ini sebagai upaya persiapan evaluasi kinerja TP2DD Championship 2023.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun 2023 ini terdapat penguatan yang dilakukan oleh satgas P2DD meliputi bobot aspek perluasan kategori dan pembagian wilayah serta variabel penilaian secara formal.
Dengan kriteria penilaian, aspek proses sebesar 20 persen, aspek outcome 30 persen dan aspek output 50 persen.
Seluruh TP2DD, BPD dan program unggulan terbaik nantinya akan diumumkan secara langsung dalam Rakornas TP2DD yang rencana dilaksanakan pada bulan September 2023.
Dalam arahan disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Muhammad Dimiyathi agar melaksanakan dan mengimplementasikan melalui transaksi non tunai dengan sebaik-baiknya.
"Apabila ini sudah non tunai, maka OPD akan akan terlepas dari indikasi pihak yang mengatakan tak benar mengenai kebocoran PAD, tapi kalau sudah menggunakan non tunai dengan P2DD ini, Kepala OPD dapat mengimplementasikan dimana kebocorannya," ujarnya.
Senada hal tersebut, Pj. Wali Kota meminta kepada Kepala OPD pengelola pendapatan daerah agar bisa segera mengimplementasikan mana retribusi atau pajak yang belum menggunakan pembayaran non tunai.
"Dan kepada Bank Sumut saya minta juga fleksibel, regulasi fleksibel. Agar Bank Sumut mengupgrade, update betul-betul supaya kita bisa memanfaatkan benar-benar Kartu Kredit Pemerintah," harap Pj. Wali Kota.
Sebelumnya, Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, AP., M.SP. mengatakan bahwa tahun 2021, Kota Tebing Tinggi mendapat juara 1 se-wilayah Sumatera.
Kemudian lanjut Kepala BPKPD, kriteria penilaian evaluasi kinerja tahun 2022 ini mencakup aspek proses, meliputi kegiatan high level meeting/ rapat koordinasi (bobot 10 persen), capacity building (5 persen) dan peningkatan literasi masyarakat (5 persen).
Untuk aspek output meliputi kegiatan capaian indeks ETPD (bobot 15 persen), capaian indeks SPBE (3 persen), capaian roadmap dan renaksi 2022 (5 persen), rekomendasi/ kebijakan/ regulasi (27 persen).
"Sementara untuk aspek outcomenya meliputi peningkatan kualitas tata pengelolaan keuangan daerah dengan kriteria penerimaan pajak daerah non tunai bobot 15 persen, penerimaan retribusi daerah non tunai bobot 10 persen dan persentase transaksi belanja daerah non tunai dengan bobot 5 persen," urainya.
Tantangan dihadapi saat ini, perlunya penambahan kanal Qris BPHTB dan retribusi tera ulang, retribusi pasar dan retribusi parkir belum menggunakan non tunai, pendapatan BLUD sudah menyediakan EDC dan qris namun belum ada transaksinya dan belanja daerah masih belum maksimal menggunakan non tunai.
"Tantangan berikutnya pemanfaatan kanal digital oleh SKPD pengelola PAD belum optimal, sosialisasi pemanfaatan kanal digital kepada masyarakat belum optimal dan perlu penyediaan Qris Dinamis dan terkoneksi ESTS serta peningkatan batas nilai transaksi dengan Qris,"
"Kami harap dari hal kekurangan kita tadi ada semacam penekanan dan bimbingan dari Bapak Pj. Wali Kota sehingga kedepan di tahun 2023 angka realisasi road map kita menjadi lebih baik," tutupnya.