Pemkot Medan: Tanah maupun bangunan Gedung Warenhuis aset milik pemkot
Jumat, 5 Mei 2023 20:13 WIB 3050
Putusan tersebut sudah bersifat inkrah, sehingga memang sah secara yuridis bangunan Gedung Warenhuis adalah aset Pemkot Medan.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 144PK/TUN/2022 tanggal 16 Desember 2022 mengabulkan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, yakni Wali Kota Medan.
"Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Mahkamah Nomor 68K/TUN/2021 tanggal 4 Februari 2021," kata Zulkarnain menegaskan.
Baca juga: Pemkot Medan optimis target 98 persen program UHC tercapai di 2024
Pihaknya juga mengaku sudah sejak lama warga mengetahui bangunan Gedung Warenhuis sebagai perkantoran instansi pemerintah, yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayaan juga Dinas Tenaga Kerja.
Baca juga: Pemkot Medan optimis target 98 persen program UHC tercapai di 2024
Pihaknya juga mengaku sudah sejak lama warga mengetahui bangunan Gedung Warenhuis sebagai perkantoran instansi pemerintah, yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayaan juga Dinas Tenaga Kerja.
"Secara fisik, Warenhuis digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemkot Medan. Saat ini, Pemkot Medan tengah mempersiapkan pemugaran dalam bentuk revitalisasi dan tahun ini juga dilaksanakan," katanya pula.
Revitalisasi ini untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi tanah dan bangunan Gedung Warenhuis sebagai satu kesatuan dengan pemugaran Kota Lama Kesawan.
"Nantinya Warenhuis juga memberikan manfaat kepada masyarakat. Perencanaan di tempat itu menjadi wahana kuliner, pusat pertunjukan budaya, museum sejarah dan fungsi-fungsi lain," kata Zulkarnain lagi.