Pangururan (ANTARA) - Pemkab Samosir, Sumatera Utara, sosialisasi pengawasan orang asing (Timpora) sebagai upaya meningkatkan koordinasi lintas sektoral serta menyamakan pemahaman semua pihak terkait Permendagri tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi asing di daerah.
Sekda Samosir Waston Simbolon di Pangururan, Jumat mengatakan, pemantauan orang asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi asing di daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 2010 tentang pemantauan tenaga kerja asing.
Pemkab Samosir melakukan kerja sama dan bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk melakukan pemantauan terhadap orang asing.
Berdasarkan data kantor imigrasi kelas II TPI, terdapat 14 orang asing yang tinggal di Kabupaten Samosir, dimana 1 orang berstatus sebagai tenaga kerja Asing (TKA).
"Kiranya sosialisasi Timpora ini menambah pengetahuan dan wawasan seluruh peserta tentang pentingnya pengawasan terhadap orang asing bagi keamanan dalam negeri terutama di Kabupaten Samosir," ujarnya.
Baca juga: Samosir bangun irigasi pendukung kawasan pertanian terpadu
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi memaparkan latar belakang perlunya pengawasan orang asing antara lain pergerakan foreign yaitu apakah orang tersebut membawa paham yang bertentangan dengan Pancasila yang mengganggu kesatuan bangsa.
Serta transnasional crime yaitu kejahatan yang dilakukan di luar negeri dan pelaku melarikan diri ke Indonesia.
Dari permasalahan yang ada maka perlu dilakukan strategi penguatan pengawasan orang asing, di antaranya pemanfaatan aplikasi APOA yaitu meminta data orang asing yang menginap, penguatan koordinasi sinergitas dengan saling bertukar informasi dengan kepala instansi terkait.
Serta meningkatkan partisipasi masyarakat yaitu informasi yang berasal dari masyarakat tentang orang asing yang datang.
Pemkab Samosir gelar sosialisasi pengawasan orang asing
Jumat, 18 November 2022 16:20 WIB 3041