Samosir (ANTARA) - Komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir dalam menjaga kelestarian lingkungan Danau Toba kembali ditegaskan. Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengambil langkah berani dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2025 yang berisi imbauan tegas agar seluruh jajaran pemerintah daerah tidak menerima bantuan dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Vandiko pada 28 November 2025 ini menjadi penanda sikap jelas pemerintah daerah dalam menempatkan kelestarian alam sebagai prioritas utama pembangunan di Kabupaten Samosir.
Dalam SE tersebut, Bupati Samosir secara eksplisit menegaskan larangan menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan dengan potensi merusak lingkungan. Dua perusahaan, yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN), disebut sebagai contoh perusahaan yang dinilai memiliki potensi dampak lingkungan dan sosial.
“Himbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan atau lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan,” demikian kutipan tertulis dalam surat edaran tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, Immanuel Sitanggang, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dan tegas Bupati Vandiko dalam menjaga keseimbangan ekologi, sekaligus mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Menurut Immanuel, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Samosir agar memiliki sikap yang sama dan satu garis kebijakan dalam menjaga lingkungan.
“Surat edaran ini bertujuan mempertahankan kelestarian lingkungan serta meminimalisir potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pengusaha yang mengeksploitasi sumber daya alam,” jelas Immanuel.
Adapun surat edaran tersebut memuat tiga poin penting sebagai pedoman bersama, yakni:
pertama, tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan;
kedua, tidak menerima bantuan CSR dari perusahaan atau lembaga yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara;
ketiga, menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Langkah tegas ini menegaskan kepemimpinan Bupati Vandiko sebagai kepala daerah yang berani mengambil keputusan tidak populer demi kepentingan jangka panjang masyarakat dan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh mengorbankan kelestarian alam, terutama kawasan Danau Toba yang merupakan warisan alam dan budaya bernilai strategis nasional.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Samosir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam, memastikan bahwa pembangunan berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan, serta menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
