Tanjungbalai (ANTARA) - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai, M.Irfan Zuhri menepis tudingan terhadap dirinya yang dituding dzalim dengan memberhentikan sepihak tenaga honorer Juliani Sari Sitorus dari kantornya tanpa prosedur semestinya.
Saat dikonfirmasi, M.Irfan Zuhri kepada Antara menjelaskan bahwa pemberhentian tenaga honorer itu dengan alasan karena dalam urusan pekerjaan terkesan ada campur tangan suami dari Juliani Sari Sitorus yang dianggap mengintervensi kewenangannya selaku Kepala Dinas.
"Ada campur tangan suami beliau (Juliani) dalam hal penempatan bidang kerja. Sehingga wibawa saya selaku kepala dinas terkesan dikangkangi," kata Irfan, Selasa (16/11).
Ia melanjutkan, karena berkaitan dengan tugas-tugas kebendaharaan, persoalan tersebut masih bisa dimaklumi dan Juliani Sari Sitorus sudah pernah disarankan agar meminta ma'af kepada Bendahara Disnaker agar sikap suaminya yang menyampuri urusan penempatan dirinya bisa dimaklumi dan dima'afkan.
"Akan tetapi, itu (minta ma'af) tidak pernah dilakukannya. Sehingga dengan kewenangan saya dan untuk menjaga marwah sebagai pimpinan, dia (Juliani) terpaksa dibernentikan sebagai tenaga honorer," kata Irfan.
Terkait prosedur seperti Surat Peringatan (SP) sebelum mengambil keputusan memberhentikan tenaga honor, Irfan Zuhri menegaskan bahwa hal itu (SP) tidak diatur dalam peraturan manapun. Apalagi pengangkatan tenaga honor adalah kewenangannya sebagai Kepala Dinas.
Terhadap perlakukan kasar yang dinilai menghina dan merendahkan Juliani Sitorus selama bekerja di Disnaker, Irfan dengan tegas menepis serta menilai sebagai tuduhan tidak berdasar dan terlalu dibesar-besarkan.
"Tidak pernah saya berlaku kasar kepadanya. Jika memang dia (Juli) merasa pernah saya cekik, cubit dan mau dihamili serta kerap berlaku kasar kepada honorer lain, silakan saja bawa keranah hukum. Akan tetapi, apabila nanti tidak terbukti, saya akan tuntut balik," kata M.Irfan Zuhri.
Berdasarkan Surat Pernyataan Juliani Sari Sitorus Warga Jalan Mekar I Nomor 07 Lk.VII Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, bertanggal 25 Oktober 2021 yang ada pada Antara, disebutkan bahwa ia pernah diapanggil Plt Kadis Naker, M.Irfan Zuhri lalu di maki-maki. Irfan juga menendang meja dihadapannya.
Selang beberapa hari M.Irfan Zuhri dibujuknya untuk mengundurkan diri sendiri. Namun Juliani meminta itikad baik agar duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan dan agar tidak salah paham, namun ditolak oleh Plt Kadis Naker.
Dalam Surat Pernyataan itu juga disebutkan bahwa pada bulan Oktober 2021 Juliani Sari Sitorus mengetahui bahwa namanya tidak ada pada daftar hadir karena sudah diberhentikan sebagai tenaga honor dan digantikan orang lain, yakni Ahida Riza Marpaung SM. Sementara SK Juliani Sitorus masih berlaku hingga Desember 2021.
Masih dalam Surat Pernyataan bermaterai yang ditanda tangani Juliani Sari Sitorus, M.Irfan Zuhri disebut melalukan perbuatan kasar (mencekik dan mencubit lengan) serta melontarkan kata-kata kasar terhadap dirinya, yaitu "ku ganti kau nanti kalau melawan dan mau kau ku hamili".
Dituding dzalim kepada honorer, ini jawaban Kadis Naker Tanjungbalai
Selasa, 16 November 2021 16:26 WIB 2789