Medan (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang mulai 21 Maret 2025.
"Kebijakan ini diterapkan mulai 21 Maret hingga 8 April 2025, sebagai langkah mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik," ujar Kepala Dishub Provinsi Sumut Agustinus Panjaitan, di Medan, Jumat.
Hal ini, kata dia lagi, untuk memastikan pengaturan operasional angkutan barang pada masa Angkutan Lebaran 2025 mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB).
Pengaturan ini tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
"Kendaraan yang dilarang beroperasi, antara lain kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan tempelan atau gandengan, serta angkutan bahan galian dan tambang serta material bangunan," kata Agustinus.
Adapun sejumlah ruas jalan yang dibatasi, yakni batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau.
Kemudian, Jalan Lintas Tengah Sumut mulai Medan-Berastagi, dan Pematangsiantar-Simalungun-Parapat-Porsea.
"Namun, beberapa kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti mengangkut bahan bakar minyak, gas, bahan pokok, hewan ternak, uang tunai, kendaraan penanganan bencana, dan angkutan sepeda motor," ujar Agustinus.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa para operator angkutan barang agar mematuhi kebijakan ini, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
Agustinus juga akan menyosialisasikan pembatasan tersebut kepada para operator angkutan dan asosiasi pengangkutan barang.
"Di antaranya melalui jembatan timbang, sehingga tidak ada alasan bagi operator atau pengemudi yang tidak mengetahui kebijakan tersebut," ujar Agustinus.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta pengusaha untuk mendukung kebijakan pembatasan angkutan selama periode mudik Lebaran 2025.
"Sebenarnya mengenai kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 sudah kami sampaikan dari jauh hari. Sebab ini adalah kegiatan tahunan sehingga bisa diprediksi," ujar Dudy Purwagandhi, di Bandarlampung, Kamis (13/2).
Ia meminta pengusaha untuk bisa mendukung kebijakan tersebut dalam rangka membantu memperlancar mobilitas masyarakat pada arus mudik Lebaran 2025.
"Pembatasan ini sudah dilakukan pada tahun sebelumnya, sehingga pada Lebaran 2025 prioritasnya adalah pemudik lancar melakukan perjalanan," katanya pula.