Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendalami jaringan 13 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tangki mobil.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi di Medan, Rabu.
Yemi mengatakan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut.
Lebih lanjut, pendalaman ini tepas dari personel Diresnarkoba Polda Sumut menangkap pria berinisial BH (41) warga Riau di Jalan Khairuddin Pekan Baru, Riau pada (5/3).
"Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait mobil yang membawa narkoba dari Riau ke Medan. Tim bergerak ke Riau dan mengidentifikasi mobil pribadi tersebut," kata Yemi.
Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut karena kondisi di lokasi penangkapan tidak memungkinkan.
Yemi mengatakan pemeriksaan kendaraan untuk mencari barang bukti narkotika tersebut dilakukan di bengkel Jalan Lintas Sumatera, Asahan, Sumut.
"Dari hasil pembongkaran, ditemukan 13 bungkus sabu-sabu seberat 13 kilogram bruto yang disembunyikan dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi," ucapnya.
Ia mengatakan, dari keterangan pelaku tersebut, ia diperintahkan oleh seorang berinisial CD dengan imbalan Rp5 juta untuk mengantar mobil tersebut kepada seseorang di Medan yang tidak ia kenal.
"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Yemi.
Ia menambahkan dalam pengungkapan ini, membuktikan keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah itu demi keamanan masyarakat.