Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Karo, Sumatera Utara menangkap pelaku yang diduga melakukan aksi penipuan di daerah itu dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
"Kasus ini merupakan dugaan pemerasan kepada warga di tempat penginapan, Kecamatan Kabanjahe, Karo," ujar Kepala Polres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto di Kabanjahe, Selasa.
Eko mengatakan pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial RBP (28), (39), YG (37), dan R (39), pada Senin (10/3), dengan modus menjadi anggota polisi gadungan.
Dia mengatakan peristiwa tersebut berawal dari bermula dari salah satu tersangka, yaitu RBP yang mengenal korban GG (24) dan mengundangnya ke penginapan dengan dalih untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi daring bersama.
"Tapi, ketika korban berada di dalam kamar, tiga pelaku lainnya PB, YG dan R tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota polisi," ucap Eko.
Setelah itu, kata dia, polisi gadungan tersebut memerintahkan korban untuk tiarap dengan menggunakan senjata jenis softgun. Dalam situasi terancam, korban tidak berani melawan.
"Para pelaku kemudian merampas barang-barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai dan sepeda motor," tutur dia.
Tidak hanya itu, para pelaku juga memaksa korban menghubungi istrinya dan meminta uang tebusan sebesar Rp15 juta agar korban dapat dibebaskan, tetapi permintaan itu ditolak oleh istri korban.
Singkatnya, pelaku melepaskan korban dengan ancaman untuk segera menyerahkan uang tebusan, tetapi barang milik korban tetap disita sebagai jaminan.
Setelah dibebaskan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo. Tim Polres setempat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, keempat pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.