Medan (ANTARA) - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sumatera Utara menyesalkan adanya sejumlah kepala desa yang menolak pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
"LPM Sumut menyesalkan ada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Purworejo menolak Kopdes Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo. Penolakan ini dapat dikatakan mengkhianati kepentingan rakyat di desanya," ujar Ketua LPM Sumut Rolel Harahap usai bertemu Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut Naslindo Sirait, Jumat.
Terkait rencana pembentukan koperasi desa yang dibenturkan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Rolel yang mantan Ketua KNPI Sumut itu menjelaskan soal dua unsur yang ada di desa.
Pertama, unsur Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa bersama Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Unsur ini adalah aparat desa.
Yang kedua, unsur rakyat atau masyarakat desa, yang berkumpul dan direpresentasikan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa di antaranya Karang Taruna dan LPM.
"Nah, Koperasi Desa Merah Putih ini lebih banyak diperankan unsur yang kedua yaitu masyarakat. Jadi jangan dibenturkan dengan BUMDes," ujar Rolel.
BUMDes sebagai perusahaan milik Pemerintah Desa yang diperankan Kepala Desa (Kades). Kalau ada laba masuk ke kas desa bisa digunakan untuk kegiatan desa, meningkatkan kesejahteraan aparat desa, atau dikembalikan ke BUMDes penambahan penyertaan modal.
"Beda dengan koperasi desa yang merupakan kumpulan orang-orang bekerja sama bidang ekonomi melalui usaha bersama. Laba Kopdes Merah Putih dibagi ke rakyat selaku anggota koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU). Jadi langsung dinikmati masyarakat," jelas Rolel.
Untuk itu, ia mengatakan LPM Sumut sebagai representasi masyarakat desa tentu sangat antusias menyambut dibentuknya Kopdes Merah Putih. Apalagi Kopdes akan mendapat jaminan negara melalui Presiden Prabowo mendapat pinjaman sampai Rp5 miliar dari bank pemerintah.
Disinggung soal Koperasi Unit Desa (KUD) yang sudah ada sebelumnya, Rolel menyebut selama ini KUD dinilai mati suri, walaupun masih ada beberapa yang masih eksis.
Pudarnya eksistensi KUD tersebut masalahnya dikarenakan dua hal. Yaitu masih rendahnya sumber daya manusia pengurus serta sulitnya akses modal.
Sementara untuk permodalan pinjaman dari bank pemerintah, Kopdes Merah Putih sudah ada jaminan dari negara. Tinggal peningkatan kapasitas pengurus dalam hal manajerial dan integritas moral.
"Untuk peningkatan itu, menjadi tugas kita bersama, utamanya Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada. Mari kita beri ruang antara BUMDes dan Kopdes Merah Putih berkompetisi menghilangkan kemiskinan di desa," ucapnya.
Di bagian lain, saat pertemuan dengan Kadis Koperasi Sumut tersebut, Rolel menjelaskan terkait petunjuk teknis pembentukan Kopdes Merah Putih yang sedang dipersiapkan Kementerian Koperasi beserta beberapa Kementerian terkait.
"Jadi tadi di pertemuan kita banyak membahas soal juknis Kopdes Merah Putih. Di daerah kita ini jangan sampai ada Kades yang menolak Kopdes Merah Putih. DPD LPM Sumut siap menggerakkan jejaring sampai ke LPM Desa dalam pembentukan Kopdes Merah Putih di seluruh desa se-Sumut. Dan mudah-mudahan ini nantinya bisa membantu kerja-kerja Bapak Gubernur Sumut dalam membentuk Kopdes di Sumut," jelas dia.