Langkat (ANTARA) - Polsek Hinai, Kabupaten Langkat, menangkap pengedar sabu-sabu Alfian Juhri alias Al warga Dusun II Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu 1,27 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH melalui Kanit Reskrim Ipda Sejahtera I Ginting SH, di Hinai, Kamis (26/8).
Sejahtera Ginting menjelaskan mereka mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya pelaku pengedar narkoba jenis sabu- sabu yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Wakil Bupati Langkat : Perlu ada komitmen bersama memberantas narkotika
Atas perintah Kapolsek AKP Adi Alfian SH bersama anggota Aipda Bambang Sariawan Sitepu, Bripka Hairuddin, melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri informasi kemudian personel melihat sedang duduk menunggu pembeli di dalam kamar rumah tersangka di Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai.
Lalu, melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dengan barang bukti satu kotak plastik warna hitam di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu- sabu.
Ada juga sembilan bungkus klip bening plastik ukuran kecil kosong, enam bungkus plastik klip bening ukuran sedang kosong, satu sekop terbuat dari pipet, satu unit HP merk Advan warna biru muda, uang tunai Rp 119.000, katanya.