Langkat (ANTARA) - Polsek Hinai, Kabipaten Langkat, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tomi E Ginting SH bersama tim opsnal menangkap tersangka Hendro Kuswoyo alias Uwek (28), warga Pasar 5A Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai, karena memiliki sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Senin (21/2).
Joko Sumpeno menjelaskan pada awalnya Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH menerima informasi tentang adanya para pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan, dimana tersangka sedang duduk dibawah pohon sawit di Pasar VI Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai.
Petugas lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ini maka ditemukan di saku celana pelaku berupa satu unit HP merk OPPO dan uang sebesar Rp 542.000,- hasil dari penjualan narkotika jenis sabu- sabu.