Langkat (ANTARA) - Polsek Hinai, Polres Langkat, menangkap dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,4 gram serta barang bukti lainnya termasuk uang penjualan Rp 580.000 dan handphone.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH, di Hinai, Kamis (30/12) sekira pukul 08.00 WIB, di Dusun VI Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai.
Sebelumnya Kanit Reskrim Ipda Tomi E Ginting SH bersama anggota menindaklanjuti perintah Kapolsek tentang adanya informasi di kawasan itu ada dua tersangka pemilik narkotika.
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2022 sejumlah komoditas bahan pokok di Langkat naik
Lalu, ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka Diki Hanggara alias Apek (30) warga Pasar VII Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai dan Hendri Hidayat (41) warga Kelurahan Kebun Lada Hinai.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik putih sedang les merah berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,
satu bungkus plastik putih kecil les berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabun, mancis, uang tunai hasil perjualan sabu-sabu sebesar Rp 580.000, dan satu unit handphone merk Samsung.
Kedua tersangka sudah dilimpahkan kasusnya ke Satresnarkoba Polres Langkat, untuk pengusutan lebih lanjut.