Asahan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 115 kg dan 19 Ribu lebih pil ekstasi dan10.000 gram ganja, di lapangan tembak Polres Asahan, Senin (17/02).
Kapolres Asahan,AKBP Afdhal Junaidi langsung pimpin pemusnahan barang bukti tersebut didampingi tim labfor Polda Sumut, Kejaksaan, PN dan BNN Kabupaten Asahan.
" Pemusnahan ini untuk kepentingan penuntutan dan peradilan atau bukti banding di persidangan," ucap Kapolres.
Kapolres Asahan menyebutkan barang bukti narkotika adalah pengungkapan kasus periode Oktober – Desember 2024. Diantaranya sabu sebanyak 115.269.81 gram, ekstasi 19.532 ribu butir dan ganja 9.900 gram. Dengan jumlah laporan polisi 5 laporan dan jumlah tersangka 6 orang.
“Ada beberapa tersangka yang kini masih dalam lidik dengan keterkaitan narkotika ini dan 6 orang tersangka ditangkap dan kini masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres sembari mengatakan barang haram tersebut diamankan dari laut Asahan dan Tanjung Balai.
Selanjutnya Kapolres Asahan bersama Forkompinda lainnya melakukan pemusnahan dengan cara direbus untuk sabu, dibakar untuk ganja dan ekstasi di dengan cara digiling.