Langkat (ANTARA) - Aparat Unit Pidum Reskrim Polres Langkat bersama aparat Reskrim Polsek Hinai menangkap Adi alias Gondrong (51) warga Dusun I Desa Padang Tualang, Kecamatan Padang Tualang, karena melakukan pemerasan terhadap supir truk yang melintas di Padang Tualang.
Hal ini disampaikan Kanit Pidum Satreskrim Polres Langkat Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Sabtu (19/6).
Bram Chandra langsung memimpin tim gabungan bersama Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Sejahtera Imanuel Ginting SH, dimana pukul 02.00 WIB petugas mendapatkan laporan dari korban Arman (39) warga Dusun VI Desa Danau Sijabat, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Baca juga: Polres Langkat amankan kakek lakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur
Baca juga: Polsek Pangkalan Susu tangkap Deta seorang guru miliki sabu-sabu
Sebelumnya tim gabungan Opsnal Pidum Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Hinai sedang melaksanakan patroli dengan menumpang truk guna melakukan penindakan terhadap pelaku pemerasan.
Dimana sebelumnya supir truk menyampaikan kepada petugas bahwa di Dusun I yang terletak di Jalan Desa Padang Tualang sering terjadi pemerasan terhadap supir.
Sesampainya di TKP terpantau pelaku Adi alias Gondrong sedang meminta uang kepada supir truk di Dusun I Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang dan memegang besi bulat.
Kemudian personel mengamankan pelaku dengan baran bukti sebuah pisau dari tangannya pada saat itu. Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa ia melakukan pemerasan untuk keperluan sehari hari.