Medan (ANTARA) - Tim gabungan Subdit III Jahtanras Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Simalungun meringkus dua ibu rumah tangga yang diduga membunuh Porta boru Tumanggor (52) warga Nagori Tano Tinggir, Kabupaten Simalungun.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono ketika dikonfirmasi, Minggu (30/5), membenarkan penangkapan dua pelaku pembunuhan berinisial HT (45) dan AS (40) tersebut.
"Kasusnya masih terus dikembangkan," ujar Taryono.
Baca juga: Delapan rumah di Hutabayu Raja Simalungun terbakar
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua pelaku pembunuhan itu, HT dan AS, merupakan warga Huta Tinggi, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penyelidikan, tim gabungan mengetahui keberadaan pelaku sedang menginap di Hotel Hawai Jalan Djamin Ginting Medan, Sabtu (29/5).
Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya. Para pelaku mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban.
Baca juga: Pemilik warung di Simalungun ringkus dua pemuda pengedar uang palsu
Dari dua pelaku itu petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban, dua cincin milik korban, dan uang tunai Rp2,5 juta.
Penangkapan dua wanita itu, setelah petugas melakukan penyelidikan atas temuan mayat Porta boru Tumanggor dalam posisi leher tergantung dengan menggunakan kain panjang, Kamis (27/5).
Mayat korban ditemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir, Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Polisi ringkus dua pelaku pembunuhan wanita di Simalungun
Minggu, 30 Mei 2021 15:01 WIB 2713