Simalungun (ANTARA) - Mersi Sinaga (37), pemilik warung di Simpang Aek Nauli, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun nyaris menjadi korban peredaran uang palsu, Jumat (21/5).
Dua pemuda berstatus mahasiswa, warga Kabanjahe, JG (24) dan MG (23) berboncengan membeli rokok tujuh bungkus.
Sadar, uang yang diterima tidak sesuai ciri-ciri uang pecahan yang dikeluarkan pemerintah, dia bersama Jersison Simangunsong (37) bergerak sigap, melakukan pengejaran.
Baca juga: Kendalikan COVID-19, di Simalungun tidak diizinkan menggelar pesta
Korban berhasil menyusul pelaku di kawasan Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, dan melakukan penangkapan.
Selanjutnya, kedua pemuda itu diserahkan ke pihak berwajib yang berada di Pos Pengamanan Simpang Palang, Nagori Pondok Buluh.
Kapolres AKBP Agus Waluyo melalui Kapolsek Dolok Panribuan AKP Nelson Butar-butar mengatakan, kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Parapat untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Barang bukti berupa 114 lembar pecahan Rp 10.000, lima lembar pecahan Rp 20.000, empat lembar pecahan Rp 5.000 yang kesemuanya palsu, tujuh bungkus rokok Surya 12, satu tas ransel warna hijau merek Hyena, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih B 4614 TRK dan satu unit HP merek Real MC.