Rantauprapat (ANTARA) - Keluarga korban kasus pidana khusus pencemaran nama baik menyesalkan vonis 1 bulan terdakwa dan tidak ditahan oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Terdakwa TGS yang berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru terbukti mencemarkan nama baik muridnya DRH (16) di grup media sosial WhatsAps.
"Ya, kami sangat kecewa bahwa putusan nomor 994/Pid.Sus/2020/PN Rap sangat merugikan dan menciderai rasa keadilan," kata ibu kandung korban DRH, Dewi Aswita Rahma, Selasa (25/5) sore di Rantauprapat.
Dewi didampingi kuasa hukum, Irwansyah, menjelaskan, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim pada 10 Maret 2021 sangat berpihak kepada terdakwa.
Dibantaranya pertimbangan subyektif dalam menyikapi foto atau bukti yang seharusnya menjadi kritik pola asuh anak dan terlalu membanggakan prestasi akademis, namun abai terhadap pembinaan akhlak.
Kemudian pertimbangan pemenuhan unsur UU ITE, pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 telah terpenuhi dan pertimbangan sebagai tenaga pendidik yang akan memasuki masa pensiun.
"Putusan PN Rantauprapat tidak menyentuh pokok persoalan yang menyatakan tindakan perbuatan melawan hukum," jelas Dewi.
Pihaknya telah melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial RI agar mengoreksi vonis Hakim dan tuntutan Jaksa di PN Rantauprapat.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan PN Rantauprapat tidak fokus dalam penyelesaian persoalan UU ITE. Sebaliknya, oknum Jaksa yang menangani perkara ini sengaja mengulur waktu sehingga waktu banding terlewati.
Baca juga: Polisi ringkus perampok gudang di Labuhanbatu dari kandang Lembu
Humas PN Rantauprapat, Muhammad Alqudri ketika di konfirmasi menyampaikan, vonis dalam kasus tersebut telah sesuai pertimbangan majelis hakim.
Menurutnya, majelis hakim memiliki keyakinan tersendiri dalam memutuskan vonis kepada seorang terdakwa.
"Vonis tersebut adalah sesuai dengan independensi hakim dalam membuat pertimbangan," jelasnya.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Maulita Sari menyampaikan, sudah melakukan upaya perdamaian dari kedua belah pihak.
Menurutnya, upaya perdamaian tidak berjalan mulus hingga adanya pertimbangan, bahwa terdakwa adalah seorang pendidik yang masih dibutuhkan keahliannya.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Labuhanbatu amankan mantan suami bacok istri
Sebelumnya, terdakwa TGS mengumumkan pengumpulan raport ujian semester pada Desember 2019 di SMP Negeri 1 Rantau Selatan dan mengundang orang tua murid.
Pada saat itu terdakwa mendapat foto bahwa muridnya DRH dan bersama temannya melakukan perilaku tidak baik dan menyampaikannya di dalam kelas.
Mendapat teguran dari guru, DRH tidak terima dan melakukan protes sehingga membuat emosi TGS dan terjadilah penganiayaan dengan cara dipukul di pipi bagian kiri.
Kejadian berlanjut hingga penyebaran foto DRH di media sosial grup Whatsapp bersama temannya dengan ‘caption’ (ini lah manusia dari tanah sengketa).
Upaya perdamaian sudah dilakukan kedua belah pihak dengan meminta maaf di media sosial. Namun, upaya itu tidak berhasil hingga berujung di PN Rantauprapat.
Keluarga korban pencemaran nama baik sesalkan putusan PN Rantauprapat
Selasa, 25 Mei 2021 21:22 WIB 2697