Rantauprapat (ANTARA) - Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan seorang wanita oleh mantan suami.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP. Parikhesit di Rantauprapat (25/5) siang menyampaikan, kejadian pada tanggal 11 Mei 2021 sekira pukul 08:30 WIB.
Pelaku berinisial PSB alias Ibas yang sudah pisah secara agama dengan Nurhayani mendatangai rumah korban yang sudah menikah dengan saksi Eko Mardani di Danau Vale C, Kecamatan Rantau Selatan.
Pelaku menanyakan keberadaan uang Rp1,5 juta yang di simpan korban. Korban menjawab bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar koperasi.
Mendengar jawaban tersebut, pelaku emosi dan mengambil sebilah parang dari dalam jok kereta yang telah di siapkan, kemudian membacok korban dibagian kepala hingga terluka parah.
Baca juga: Polisi ringkus perampok gudang di Labuhanbatu dari kandang Lembu
Melihat kejadian tersebut, saksi Eko Mardani berusaha menolong dan terjadi keributan.
Warga setempat yang melihat kejadian kemudian melerai dan melarikan Nurhayani ke RSUD Rantauprapat untuk mendapat perawatan.
Tersangka, kata Parikhesit, dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu amankan mantan suami bacok istri
Selasa, 25 Mei 2021 14:06 WIB 2257