Langkat (ANTARA) - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Langkat meminta Kapolres dan Kasat Narkoba Polres Langkat, untuk serius mengungkap dan menangkap pelaku bandar narkotika berinisial RK, sebelum semakin banyak yang menjadi korbannya.
Hal ini ditegaskan Ketua PMII Langkat Khairul Ramadhan, di Stabat, Senin (24/5).
Khairul Ramadhan menegaskan apabila dalam kurun waktu 7x24 Jam, RK tidak ditangkap, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Langkat dan Mapolda Sumatera Utara.
"Bila tidak berhasil ditangkap kami meminta agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolres Langkat, Kasat Narkoba Polres Langkat, karena kami menilai tak serius tangani peredaran narkoba di Kabupaten Langkat," ujar Khairul.
Seperti diketahui bersama dimana Polsek Padang Tualang menangkap dua tersangka perempuan yaitu Widya Ningsih alias Widi dan Irawati alias Irma (37) dan Widiya Ningsih (24) merupakan warga Dusun V Mekar Hulu, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang, memiliki dan menyimpan sabu-sabu seberat 49. 67 gram.
Baca juga: Polsek Padang Tualang amankan dua perempuan miliki 49,67 gram sabu
Saat mengambil narkoba tersebut, Ia diajak atau dimintai tolong oleh temannya Widiya Ningsih alias Widi sebagai kurir menjemput dan menyimpan sementara narkotika tersebut dengan upah Rp 50.000.
Selanjutnya petugas mengamankan Widiya Ningsih alias Widi dan mengakui dirinya dibayar Rp 100.000 oleh bandar inisial RK, sabagai kurir untuk melakukan transaksi narkotika yang baru pertama kali dilakukannya.
Selanjutnya Polsek Padang Tualang juga menangkap Edi Syahputra Ramadani alias Rama alias Baret (24) dan Rafika Duri alias Fika (31) ketiganya warga Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, karena memiliki 18 paket sabu-sabu, seberat 2,75 gram.
Baca juga: Polsek Padang Tualang tangkap suami istri dan temannya karena miliki sabu-sabu
Dimana Edi Syahputra ini bersama istrinya Rafika belanja sabu kepada bandar inisial RK di Kecamatan Sawit Seberang.
"Pengakuan dan dua alat bukti ini sudah cukup untuk aparat polisi guna menangkap bandar berinisial RK, maka dengan ini sebagai bentuk keseriusan Polres Langkat menangani peredaran narkoba di Kabupaten Langkat kami meminta kepada Kapolres Langkat menangkap RK 7x24 Jam," tegasnya.