Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menangkap Edi Syahputra alias Putra (35), Ramadani alias Rama alias Baret (24) dan Rafika Duri alias Fika (31) ketiganya warga Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, karena memiliki 18 paket sabu-sabu seberat 2,75 gram.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, di Padang Tualang, Kamis (20/5), mengatakan, ketiganya ditangkap pada Rabu (19/5) sekitar pukul 13.30 WIB dari dalam rumah tersangka di Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang.
Saat ketiganya ditangkap juga turut diamankan 18 paket plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu brutto 2,75 gram, satu helai tisu warna putih, uang tunai Rp170.000, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik bening kosong besar berisikan 78 plastik klip kosong kecil, serta satu pipet kecil warna kuning/sekop.
Baca juga: Polsek Padang Tualang amankan dua perempuan miliki 49.67 gram sabu
Baca juga: Polisi Pangkalan Susu tangkap Pak De miliki 70 paket sabu-sabu seberat 15,54 gram
Lubis menyampaikan pihaknya menerima informasi dari warga bahwa ketiga tersangka sedang berada di dalam rumah "mengecak" (memaketi) narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu dilakukan penggerebekan terhadap Edi Syahputra alias Putra dan Ramadani maka ditemukan barang bukti dari lantai tempat keduanya duduk.
Baca juga: Polsek Bahorok tangkap Adi Arianto karena miliki sabu 0,64 gram
Baca juga: Polsek Tanjung Pura tangkap warga Stabat miliki sabu-sabu
Saat diinterograsi, Edi Syahputra mengakui sebagian lagi narkotika tersebut sudah mereka jual dengan harga paket 50 dan paket 100.
Edi Syahputra alias Putra menjelaskan sekitar tiga bulan berjalan ia dibantu istrinya Rafika jualan sabu di rumahnya sambil usaha jualan ayam penyet.
Bantuan Rafika yaitu memesan dan belanja sabu kepada bandar berinisial RK di Kecamatan Sawit Seberang.
"Selanjutnya dilakukan penggerebekan bandar RK di rumahnya, namun RK tidak berada dibtempat sehingga statusnya saat ini DPO," kata Tarmizi Lubis.