Langkat (ANTARA) - Polsek Padang Tualang menangkap dua perempuan, Irawati alias Irma (37) dan Widiya Ningsih (24), karena memiliki sabu-sabu seberat 49,67 gram. Keduanya merupakan warga Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, di Padang Tualang, Kamis (20/5), menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan Rabu (19/5) sekitar pukul 14.30 WIB, dari Dusun V Mekar Hulu, Desa Alur Gadung, Kecamatan Sawit Seberang.
Barang bukti yang turut diamankan yaitu satu paket plastik klip besar bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu brutto 49,67 gram dan pembalut lakban warna hitam.
Kapolsek Padang Tualang itu menyampaikan sebelumnya petugas menerima informasi bahwa di rumah Irawati diduga ada disimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polsek Bahorok tangkap Adi Arianto karena miliki sabu 0,64 gram
Petugas lalu melakukan penggerebekan ke dalam kamar tersangka, spontan tersangka membuang sesuatu barang keluar jendela. Saat itu ditemukanlah barang yang dibalut lakban warna hitam, ternyata isinya sabu-sabu yang baru diperolehnya dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.
Saat mengambil narkoba tersebut, Ia diajak atau dimintai tolong oleh temannya Widiya Ningsih alias Widi sebagai kurir menjemput dan menyimpan sementara narkotika tersebut dengan upah Rp50.000.
Selanjutnya petugas mengamankan Widiya Ningsih alias Widi dan mengakui dirinya dibayar Rp100.000 oleh bandar inisial RK sebagai kurir untuk melakukan transaksi narkotika yang baru pertama kali dilakukannya.