Medan (ANTARA) - Pascalibur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara tetap mengawal pemberlakuan pengetatan perjalanan domestik pada periode 18 hingga 24 Mei 2021.
Plh Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II, Kualanamu, Fajri Ramdhani ketika dikonfirmasi, Selasa (18/5), mengatakan bagi calon penumpang pesawat pada 18-24 Mei 2021 harus membawa surat hasil test rapid antigen atau PCR test maksimal 1 x 24 jam.
"Jumlah pergerakan penumpang di Bandara Kualanamu diperkirakan mencapai sekitar 11.000 penumpang," ujarnya.
Baca juga: Bandara Kualanamu layani 1.411 penumpang hari ke-11 larangan mudik
Ramdhani mengatakan, hal ini harus diikuti dengan peningkatan kesiagaan seluruh personel pemangku kepentingan di Kualanamu agar protokol kesehatan dapat dijalankan dengan baik.
Sebelumnya, Bandara Kualanamu pada hari ke-11 pemberlakuan larangan mudik atau hari keempat Idul Fitri 1442 Hijriah, Minggu (16/5) melayani sebanyak 1.411 penumpang dengan 20 penerbangan.
Jumlah 1.411 penumpang itu merupakan penumpang domestik 1.289 dan 122 penumpang internasional
Sedangkan 20 penerbangan merupakan penerbangan domestik 18 penerbangan dan 2 penerbangan internasional.