Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, menangkap empat tersangka 93 bal atau 93.000 gram ganja dari empat warga Kabupaten Gayo Lues yang siap diedarkan.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Kusnadi, di Stabat, Senin (22/3).
Disampaikan penangkapan itu dilakukan Senin (8/3) sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Sudirman Nomor 32 Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap empat tersangka pemilik 3.000 gram sabu-sabu
Saat mana melintas satu unit mobil Avanza warna Silver Nopol BK 1164 BB. Dalam mobil tersebut terdapat dua tersangka yaitu BD (21) warga Dusun Pisang Kelat, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues dan DAM (21) warga Dusun Tangak Kaming, Desa Peleleh, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Dari penangkapan terhadap keduanya ditemukan barang bukti 93 bal atau 93.000 gram ganja.
Lalu, Satresnarkoba Polres Langkat melakukan pengembangan ke Hotel Grand Nusantara Medan, maka ditangkap lagi dua tersangka lainnya, katanya.
Mereka yang ditangkap di Hotel Grand Nusantara Medan itu Kalimat (22) warga Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blang Jerango, Kabupaten Gayo Lues dan M Safii (22) warga Dusun Temetas, Desa Anak Rejekec, Kecamatan Bkang Pegayon, Kabupaten Gayo Lues.