Tanjungbalai (ANTARA) - RH pria 36 tahun warga Jalan Burhanuddin Lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung gagal melakukan transaksi narkotika jenis sabu karena ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka RH yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ditangkap Team Opsnal Unit II Satres Narkoba di Jalan Lopat-lopat Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung pada Selasa (19/1) sekitar pukul 16.15 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira membenarkan penangkapan RH dengan barang bukti 3,54 gram, 1 unit HP Nokia dan 1 unit sepeda motor RX King Nomor Polisi BK 2019 JM.
Baca juga: Miliki sabu, dua pria ini "digulung" Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
"Tersangka diamankan petugas atas informasi warga yang mengatakan bahwa RH akan melakuan transaksi dengan seseorang dilokasi penangkapan tersebut," ujar Kapolres melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan.
Menurut Panjaitan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin selaku Katim Opsnal unit II Satres Narkoba. Kepada penyidik tersangka mengakui barang bukti 3,54 gram sabu itu diakui adalah miliknya yang akan dijual kepada calon pembeli.
Ia menambahkan, sehari sebelumnya yakni Senin (18/1) sekitar pukul 18.30 WIB, Unit I Opsnal yang dipimpin Kanit I Aiptu Wariono juga menangkap HP alias Kiteng (39) atas dugaan kepemilikan 0,28 gram sabu.
Kiteng warga Jalan H. Abdul Majid Lingkungan V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar ditangkap dirumahnya berawal dari informasi masyarakat kepada polisi.
Selain 0,28 gram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang sebilai 450 ribu rupiah yang diakui tersangka hasil penjualan narkotika.
"Tersangka RH dan Kiteng dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," kata Iptu A Dahlan Panjaitan.