Tanjungbalai (ANTARA) - Dua pemuda berinitial RL dan NZ pemilik narkotika jenis sabu digulung Tim Opsonal Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Tanjungbalai dari tempat dan waktu berbeda, dengan berat total barang bukti keseluruhan 6,69 gram sabu.
Hal itu terungkap berdasarkan siaran pers yang diterima ANTARA dari Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A Dahlan Panjaitan, Senin (18/1).
Panjaitan menjelaskan, tersangka RL alias Rasyid (30) warga Jalan Pattimura Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan, ditangkap pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Embacang. Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai nilai seleksi TKS jadi ajang gratifikasi
"Dari Rasyid yang bekerja sebagai Satpam di perusahaan swasta di Kabupaten Asahan itu, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 2,24 gram yang dikemas menggunakan dua bungkus plastik klip transparan," ujar Panjaitan.
Barang bukti lainnya yakni, 1 unit HP Nokia warna Hitam, selembar uang kertas pecahan Rp2.000,- dan 1 unit timbangan elektrik warna hitam putih. Tersangka Rasyid ditangkap pada saat akan bertransaksi dengan anggota Unit II Satres Narkoba yang menyamar sebagai pembeli.
Sedangkan tersangka NZ (40) warga Jalan H.Adam Malik Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar pemilik 4,45 gram sabu ditangkap Unit I Satres Narkoba dari sebuah rumah di Jalan Adam Malik, pada Minggu (17/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Barang bukti sabu seberat 4,45 gram itu dikemas dalam 3 bungkus plastik besar dan 7 bungkus plastik kecil, dengan barang bukti lainnya, 1 ball plastik klip transparan kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang tunai Rp300 ribu.
Penangkapan NZ berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa disebuah rumah di Jalan Adam Malik ada seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut Team Unit I melakukan penyelidikan yang hasilnya A1. Kemudian melakukan penangkapan tersangka NZ yang sedang berada di dalam kamar sebuah rumah sesuai informasi diterima petugas," kata Panjaitan.
Dia menmbahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
Miliki sabu, dua pria ini "digulung" Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
Senin, 18 Januari 2021 16:04 WIB 6915