Rantauprapat (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengembangkan kasus kepemilikan 5 kilogram narkoba jenis sabu yang melibatkan warga Kabupaten Labuhanbatu berinisial IRP alias Man Batak.
"Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasusnya, info selanjutnya akan disampaikan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (13/1) ketika di konfirmasi ANTARA dari Rantauprapat.
Hadi menyampaikan, dalam penanganan kasus ini melibatkan Ditres Narkoba Polda dan Polres Labuhanbatu. Pihaknya membantah telah membebaskan seorang pelaku yang diduga sebagai salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu.
Menurutnya, informasi adanya pembebasan pelaku yang akrab disapa Man Batak masih diselidiki kebenarannya. "Kita akan cek ya kebenaran info itu," jelas Hadi.
Baca juga: Polisi amankan gembong narkoba di Labuhanbatu
Sebelumnya, Tim Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu mengamankan pelaku Man Batak bersama seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (10/1) malam.
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Polda Sumut kembangkan kasus gembong narkoba di Labuhanbatu
Rabu, 13 Januari 2021 20:54 WIB 11717