Simalungun (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap peredaran narkoba di kawasan wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis (13/3) menyebutkan, tersangka PS (69) ditangkap pada 11 Maret 2025 di salah satu kedai minuman keras miliknya dengan barang bukti ganja berat 23,91 gram.
Barang bukti narkoba ditemukan tim didampingi aparat desa yang melakukan penggeledahan di kedai miliknya tersebut.
Petugas juga menyita barang bukti lain berupa 22 bungkus plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi biji ganja, dan satu unit telepon genggam.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun, sedangkan penyelidikan dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran ganja tersebut.
Masyarakat tetap diajak untuk melaporkan tindakan kejahatan atau hal mencurigakan di kawasan permukiman masing-masing.