Simalungun (ANTARA) - Polres Simalungun jajaran Sektor Bosar Maligas meringkus seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 10,28 gram sabu pada 12 Maret 2025.
Kasi Humas AKP Verry Purba, Jumat (14/3), menyebut tersangka berinisial AA (30), warga Kabupaten Asahan dan ditangkap di Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan tersebut hasil kerjasama antara personel Polsek Bosar Maligas dengan TNI AD Koramil 07 Bosar Maligas.
Saat itu, tersangka mengendarai sepeda motor Honda PCX BK 6181 VBS melintas di jalan umum Desa Nanggar Bayu.
Tim, yang sudah mendapat informasi dari masyarakat, menghentikan tersangka yang langsung membuang bungkusan plastik hitam berisi barang bukti sabu.
Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria inisial F di Kota Tanjung Balai.
AKP Verry berharap, penangkapan ini memberi kesadaran masyarakat bahaya narkoba dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.