Rantauprapat (ANTARA) - Tim Satuan Narkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial IRP alias Man Batak yang diduga gembong narkoba asal Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku ditangkap bersama seorang wanita berinisial LA yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan, Selasa (12/1) di Rantauprapat ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan itu. Pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Polda Sumut. "Silahkan ke Polda," jelasnya singkat.
Baca juga: Bupati Labura nonaktif segera disidang
Tim selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti narkoba ke Polda Sumut untuk dilakukan pengembangan.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, Man Batak warga Kecamatan Rantau Utara diamankan, Minggu (10/1) malam di salahsatu penginapan di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku yang mengenakan kaos oblong putih celana jean biru berhasil dibekuk personel Polisi, setelah melacak selama seminggu di Kota Rantauprapat dan Kota Pinang.
Pria yang dikenal dermawan ini diketahui menjalankan peredaran narkoba sekitaran Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu tanpa diketahui aparat penegak hukum.
Daerah Labuhanbatu Raya merupakan daerah strategis peredaran narkoba. Dari catatan 4 bulan terakhir, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba beserta barang bukti sekira 20 kilogram narkotika jenis sabu.
Polisi amankan gembong narkoba di Labuhanbatu
Selasa, 12 Januari 2021 17:12 WIB 36152