Medan (ANTARA) - Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan menggerebek rumah bandar narkoba di Kelurahan Pahang, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara dan mengamankan dua orang serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg.
Kapolres Asahan AKBP Dwi Karyanto, Jumat, mengatakan kedua bandar narkoba itu yakni MNS dan THS, keduanya warga Tanjung Balai.
Ia menyebutkan, penangkapan bandar narkoba itu dilakukan Kamis malam (13/8), dan sabu tersebut ditemukan disimpan tersangka di dalam lemari serta laci kamar.
Baca juga: Asahan tidak zona merah, masyarakat diminta tetap ikuti protokol kesehatan
Terungkapnya bandar itu berawal dari penangkapan dua orang kurir narkotika di kawasan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Asahan, Rabu dinihari (12/8).
Dari keterangan kurir tersebut diketahui bahwa sabu miliknya berasal dari bandar sabu di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti sabu dibawa ke Mapolres Asahan," katanya.