Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pada pekerjaan paket peningkatan jalan kereta api (KA) lintas Titi Papan–Medan Labuhan tahun anggaran 2022–2023.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, sesuai Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan di Medan, Selasa (7/4).
Keempat tersangka masing-masing berinisial JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, GW selaku PPK tahun 2023, ZYI selaku konsultan pengawas, serta MYF selaku penyedia barang dan jasa.
“Selanjutnya tersangka JHP dan ZYI serta MYF ditahan di Rutan Kelas I Medan, sedangkan tersangka GW ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Medan selama 20 hari terhitung sejak 7 April 2026 hingga 26 April 2026,” katanya.
Daniel menjelaskan penahanan dilakukan pertimbangan sesuai dengan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Penahanan dilakukan penyidik sesuai ketentuan hukum, antara lain para tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, lalu memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan,” jelasnya.
Selain itu, diduga menghambat proses pemeriksaan, dikhawatirkan melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana.
“Kemudian, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya dan pertimbangan lainnya yaitu untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” ujar Daniel.
Dalam perkara tersebut, kata Daniel, para tersangka disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penyidik menerapkan pasal primair yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” tegas dia.
Daniel menambahkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan jalan KA sepanjang 4,5 kilometer di lintas Titi Papan–Medan Labuhan, yang berujung pada kerugian keuangan negara.
“Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata Daniel.
