Medan (ANTARA) - Tim penasehat hukum Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) korban banjir bandang tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir tidak tepat.
“Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak tepat dan masih menyisakan banyak kejanggalan,” kata Rudi Zainal Sihombing selaku kuasa hukum Fitri Agus Karokaro di Medan, Kamis (9/4).
Ia mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Mudah-mudahan dalam minggu depan sudah keluar jadwal persidangannya,” ujarnya.
Menurut dia, konstruksi hukum yang dibangun penyidik masih menyisakan sejumlah persoalan, termasuk proses peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan yang dinilai belum didukung adanya kerugian negara yang sah.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Seharusnya sejak awal sudah jelas adanya kerugian negara,” katanya.
Ia juga mempertanyakan penetapan tersangka yang dinilai tidak menyeluruh, meskipun dalam dugaan perkara disebut adanya pihak lain yang terlibat.
“Kenapa hanya yang diduga menerima yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang diduga memberikan tidak?” ucapnya.
Selain itu, pihaknya menyoroti mekanisme pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekening BUMDesma yang disebut sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum.
“Yang melakukan eksekusi pemindahbukuan adalah pihak bank. Jika itu dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening, maka seharusnya dipertanyakan kepada pihak bank,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, menilai sejak awal perkara tersebut mengandung kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
Ia menilai tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya dalam perkara tersebut.
“Klien kami bukan KPA, bukan PA, dan bukan PPK. Lalu di mana letak niat jahatnya?” ujarnya.
Dwi Ngai juga menyebutkan bahwa kasus serupa kerap terjadi, salah satunya seperti perkara yang menjerat Amsal Sitepu.
“Banyak oknum-oknum jaksa khususnya di Sumut diduga sering kali menggunakan kewenangannya dalam hal menetapkan seorang tersangka meskipun belum tau adanya kerugian negaranya dan bukti yang cukup,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi perhitungan kerugian negara yang menurutnya seharusnya ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK,” katanya.
Dalam upaya mencari keadilan, tim kuasa hukum mengaku telah melaporkan penanganan perkara tersebut ke sejumlah pihak, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Presiden RI, serta Komisi III DPR RI.
Pihaknya juga mempertimbangkan untuk mengajukan pengawasan proses persidangan ke Komisi Yudisial.
“Harapan kami, pengawasan terhadap penegakan hukum dapat berjalan maksimal,” jelas Dwi Ngai Sinaga.
