Madina (ANTARA) - Puluhan supir Becak Bermotor (Betor) yang ada di Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal mendatangi kantor Bupati Mandailing Natal dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina di komplek perkantoran Payaloting, Panyabungan, Rabu (08/04).
Kedatangan para pengemudi Betor ini untuk meminta bantuan Sembako kepada Bupati Mandailing Natal.
"Kedatangan kami kesini untuk miminta bantuan Sembako. Kan sebelumnya ada bantuan Sembako yang diberikan kepada warga kurang mampu," sebut Dahruddin Nasution salah seorang pengemudi Betor.
Baca juga: Fraksi Demokrat Madina : Garda terdepan hadapi Corona adalah masyarakat
Baca juga: Karyawan dipulangkan DPRD Madina, SMGP: Kami sudah ikuti prosedur
Dahruddin menyampaikan, setelah adanya virus Corona ini dan serta ditambah adanya kebijakan pemerintah untuk di rumah aja penumpang makin sepi.
Selain itu kebutuhan hidup juga makin tinggi. Terkadang penghasilan sehari mereka hanya cukup untuk sewa Betor Rp 30.000/ hari.
"Untuk itu kami berharap kami juga dapat bantuan Sembako itu," harapnya.
Staf ahli bidang keuangan Pemkab Madina, Muktar Afandi Lubis di hadapan pengemudi Betor mengatakan, pembagian sembako itu sesuai data yang diserahkan oleh lurah dan Kepala Desa masing-masing.
"Jadi kami harapkan bapak bapak untuk menanyakan langsung kepada Kepala Desa dan lurah," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Nasution di hadapan para supir Betor menyampaikan, bantuan Sembako bagi warga miskin yang terdampak pembatasan aktivitas saat pendemi virus Corona (COVID-19) tidak semua warga yang berhak menerima karena yang menerima tersebut adalah masyarakat bukan penerima bantuan BLT dan PKH.
"Dan data ini yang lebih paham tentu Kepala Desa dan Lurah. Makanya kita sarankan mereka berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Lurah," ujar Erwin.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Gozali Pulungan menyampaikan, warga miskin yang mendapat bantuan tersebut adalah warga yang terdampak akibat virus Corona dan belum mendapatkan bantuan semacam PKH (Program Keluarga Harapan), sembako dan bantuan sosial lainnya.
"Mereka yang menerima bantuan sembako itu berprofesi sebagai supir angkot, supir becak, buruh cuci kain, buruh tani/pekerja harian, pedagang kecil (kaki lima)," ujarnya.
Bantuan sembako yang diberikan oleh Pemerintah Daerah ini merupakan sumbangan dari pejabat yang ada dilingkungan Pemkab Madina yakni Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sebesar 10%.