Langkat (ANTARA) - Aparat personel Kepolisian Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat meringkus bandar narkotika jenis sabu-sabu Yaumil Fahri (28) warga Jalan Imam Bonjol Nomor 20 Lingkungan Bahari Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, di Pangkalan Brandan, Jumat.
Dari penangkapan terhadap tersangka Yaumil Fahri ini diamankan barang bukti antara lain delapan bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok merek sampoerna seberat 2.21 gram.
Baca juga: Saat berada dalam kamar, Polisi Stabat Langkat tangkap pemilik narkotika
Baca juga: Jual togel di warung ayam penyet ditangkap Polisi Bahorok Langkat
Baca juga: Bandar di Pangkalan Brandan dan Gebang diringkus 102,33 gram sabu ditemukan
Juga empat bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.65 gram, dan satu kotak warna putih.
Penangkapan terhadap Yaumil ini dilakukan Kamis (19/3) sekira pukul 14.30 WIB, personel Polsek Pangkalan Brandan mendapat informasi yang akurat ada seorang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu Kapolsek AKP P. S. Simbolon SH Memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH beserta tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Saat hendak ditangkap tersangka coba melarikan diri lalu dikejar dan berhasil diamankan maka saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan berbagai barang bukti tersebut.