Langkat (ANTARA) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat meringkus bandar sabu-sabu Pangkalan Brandan dan Gebang yaitu Robi warga Dusun Cinta Rakyat, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, dengan barang bukti siap edar 102,33 gram.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK melalui Kasubag Humas Polres Langjat AKP Rochmad, di Stabat, Sabtu.
Penangkapan terhadap Robi ini dilakukan tim Satresnarkoba Polres Langkat di Desa Securai, Kecamatan Babalan, Jumat (13/3) pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Tersangka perjudian togel diamankan Polisi Secanggang Langkat
Dari penangkapan terhadap bandar sabu-sabu terssbut diamankan barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yg berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 102,33 gram, satu lembar kertas tissu warna putih dan satu lembar plastik warna hitam.
Baca juga: Polisi Stabat ringkus penjual sabu-sabu
Rochmad menjelaskan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat ada seorang laki-laki yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu Kapolres Langkat memerintahkan Kasat Res Narkoba dan tim untuk melakukan penangkapan dimana pada saat diamankan tersangka sedang berada di bekas sekolah taman kanak-kanak.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka, ditemukan satu bungkus ukuran sedang setelah dibuka berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari introgasi awal terhadap tersangka Robi ini narkotika diperoleh dari seorang laki-laki dengan panggilan Abang, yang alamatnya tidak diketahui pasti karena bertemu dijalan.
"Sementara Robi rencananya akan menjual dan mengedarkan kembali sabu-sabu tersebut di daerah Kecamatan Gebang, "katanya.
Bandar di Pangkalan Brandan dan Gebang diringkus 102,33 gram sabu ditemukan
Sabtu, 14 Maret 2020 11:56 WIB 7188