Madina (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal kembali menemukan dua hektar ladang di pegunungan Tor Sihite Desa Huta Tua Pardomuan Kec.Panyabungan Timur Kab.Mandailing Natal.
Ladang ganja tersebut ditemukan petugas pada Rabu (11/03) sekira pukul 14.30.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi, S.IK. M.Si kepada ANTARA, Rabu (18/03) menyebutkan, penemuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja dengan nomor : LP/21/III/RES.4.2/2020/SU/RES MDN pada hari Sabtu (07/03) dengan tersangka masing-masing atas nama IS alias Anuel, SR alias Sahdin dan JR alias Joni.
Pada pengembangan ini petugas mengamankan barang bukti narkotika lima ball ganja kering seberat bruto 4.500 gram.
Baca juga: Mopen masuk jurang di Madina, dua meninggal dunia, 22 luka-luka
Baca juga: Terkait dana desa, Polisi mulai proses pengaduan warga Gunungtua Jae
Kapolres menyebutkan, dalam hasil introgasi oleh penyidik Satnarkoba Polres Madina terhadap SR yang berstatus sebagai kurir mengakui bahwa dirinya memiliki ladang ganja di pegunungan Tor Sihite Desa Pardomuan.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka tersebut Satnarkoba Polres Madina melakukan penyisiran terhadap keberadaan ganja tersebut.
"Pada Rabu (11/03) tim Sat Narkoba melakukan penyisiran ke lokasi dan menemukan dua hektar lahan ganja," sebut Kapolres.
Adapun dua hektar lahan ganja yang ditemukan tersebut dengan rincian satu hektar lahan ladang ganja yang sudah dipanen oleh tersangka dan satu hektar masih ditumbuhi batang pohon ganja sebanyak lebih kurang 10.000 batang.
"Setelah dilakukan pencabutan tim kemudian memusnahkan 9.885 pohon ganja melalui dibakar dilokasi, sedangkan 115 batang disisihkan sebagai barang bukti" ujarnya.
Sedangkan tersangka dan barang bukti saat ini berada di Satnarkoba Polres Mandailing Natal guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan diterapkan pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidu atau pidana paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun penjara.