• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Senin, 12 Mei 2025
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • 41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Kamis, 30 Januari 2025 10:40

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Kamis, 30 Januari 2025 10:31

        Cuaca ekstrem sebabkan 23  pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Cuaca ekstrem sebabkan 23 pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Rabu, 29 Januari 2025 17:45

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Rabu, 29 Januari 2025 17:42

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Bulog Sumut dapat tambahan beras  20.000 ton dari Aceh

        Bulog Sumut dapat tambahan beras 20.000 ton dari Aceh

        Senin, 12 Mei 2025 18:22

        Harga Emas  Antam pada Senin 12 Mei anjlok Rp23.000 ke angka Rp1,905 juta per gram

        Harga Emas Antam pada Senin 12 Mei anjlok Rp23.000 ke angka Rp1,905 juta per gram

        Senin, 12 Mei 2025 9:26

        KAI Sumut angkut 16.548  penumpang duahari libur panjang Waisak

        KAI Sumut angkut 16.548 penumpang duahari libur panjang Waisak

        Minggu, 11 Mei 2025 10:46

        Emas di Pegadaian Minggu 11 Mei, Antam dan Galeri24 naik, UBS stabil

        Emas di Pegadaian Minggu 11 Mei, Antam dan Galeri24 naik, UBS stabil

        Minggu, 11 Mei 2025 8:31

        HK: 9.245 kendaraan lalui Tol  Indrapura-Kisaran menjelang libur Waisak

        HK: 9.245 kendaraan lalui Tol Indrapura-Kisaran menjelang libur Waisak

        Minggu, 11 Mei 2025 8:23

    • Hukum dan Kriminal
      • Jaksa ajukan banding atas vonis delapan tahun penjara pegawai Bank Mega

        Jaksa ajukan banding atas vonis delapan tahun penjara pegawai Bank Mega

        Senin, 12 Mei 2025 17:47

        Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sudah sesuai prosedur

        Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sudah sesuai prosedur

        Senin, 12 Mei 2025 9:24

        KSAD keluarkan surat perintah dukung pengamanan kejaksaan

        KSAD keluarkan surat perintah dukung pengamanan kejaksaan

        Minggu, 11 Mei 2025 14:59

        Polrestabes Medan amankan 80  pelaku premanisme

        Polrestabes Medan amankan 80 pelaku premanisme

        Sabtu, 10 Mei 2025 20:50

        Pengirim paket jenazah bayi via ojol di Medan ditangkap, polisi: pelaku abang-adik

        Pengirim paket jenazah bayi via ojol di Medan ditangkap, polisi: pelaku abang-adik

        Sabtu, 10 Mei 2025 18:46

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Minggu, 11 Mei 2025 21:15

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Sabtu, 26 April 2025 16:37

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam   perang tarif

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam perang tarif

          Minggu, 13 April 2025 12:02

          Advetorial - Program MBG di Sergai, wujudkan generasi sehat melalui gizi berkualitas

          Advetorial - Program MBG di Sergai, wujudkan generasi sehat melalui gizi berkualitas

          Rabu, 19 Februari 2025 12:18

      • Peristiwa
        • Gempa M5,3 di Madina akibat aktivitas  deformasi batuan lempeng

          Gempa M5,3 di Madina akibat aktivitas deformasi batuan lempeng

          Senin, 12 Mei 2025 12:24

          Polisi selidiki dugaan OTK bakar 13 unit rumah di Mulia

          Polisi selidiki dugaan OTK bakar 13 unit rumah di Mulia

          Minggu, 11 Mei 2025 22:07

          Ahmad Dhani langgar kode etik atas pernyataannya di dua kasus

          Ahmad Dhani langgar kode etik atas pernyataannya di dua kasus

          Rabu, 7 Mei 2025 16:39

          Pakistan tembak jatuh lima jet tempur India

          Pakistan tembak jatuh lima jet tempur India

          Rabu, 7 Mei 2025 14:10

          India serang Pakistan dengan rudal, tiga tewas

          India serang Pakistan dengan rudal, tiga tewas

          Rabu, 7 Mei 2025 14:08

      • Cuaca
        • Cuaca 12 Mei, Hujan ringan diperkirakan guyur sebagian wilayah RI

          Cuaca 12 Mei, Hujan ringan diperkirakan guyur sebagian wilayah RI

          Senin, 12 Mei 2025 9:23

          Sabtu10 Mei, BMKG peringatkan potensi turun hujan di sejumlah kota

          Sabtu10 Mei, BMKG peringatkan potensi turun hujan di sejumlah kota

          Sabtu, 10 Mei 2025 8:20

          Tinggi gelombang di perairan  barat Nias berpotensi capai 2,5 meter

          Tinggi gelombang di perairan barat Nias berpotensi capai 2,5 meter

          Jumat, 9 Mei 2025 22:24

          Kamis 8 Mei, BMKG prakirakan cuaca di kota besar Indonesia umumnya diguyur hujan

          Kamis 8 Mei, BMKG prakirakan cuaca di kota besar Indonesia umumnya diguyur hujan

          Kamis, 8 Mei 2025 8:10

          Rabu 7 Mei, BMKG prakirakiran mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan

          Rabu 7 Mei, BMKG prakirakiran mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan

          Rabu, 7 Mei 2025 8:15

      • Foto
        • Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Rabu, 7 Mei 2025 17:23

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kamis, 17 April 2025 13:05

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Kamis, 27 Maret 2025 14:59

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Jumat, 28 Februari 2025 14:57

          Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

          Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

          Jumat, 21 Februari 2025 23:03

      • Video
        • Kemenko Polkam gelar rapat Satgas Premanisme di Polda Sumut

          Kemenko Polkam gelar rapat Satgas Premanisme di Polda Sumut

          Sabtu, 10 Mei 2025 22:09

          Polrestabes Medan ungkap 124 kasus narkotika dalam 68 hari

          Polrestabes Medan ungkap 124 kasus narkotika dalam 68 hari

          Kamis, 8 Mei 2025 15:05

          Bobby Nasution tingkatkan layanan PDAM Sumut dengan skema Danantara

          Bobby Nasution tingkatkan layanan PDAM Sumut dengan skema Danantara

          Selasa, 6 Mei 2025 23:04

          Resmikan TPST USU, Bobby harap pengelolaan sampah bernilai ekonomis

          Resmikan TPST USU, Bobby harap pengelolaan sampah bernilai ekonomis

          Selasa, 6 Mei 2025 22:34

          Polda Sumut ungkap pemalsuan dokumen kendaraan bermotor

          Polda Sumut ungkap pemalsuan dokumen kendaraan bermotor

          Senin, 5 Mei 2025 14:54

      Guru Besar USU Prof OK Saidin nilai pernyataan Gubsu terkait penyelesaian tanah eks HGU PTPN2 cukup bijak

      Sabtu, 10 Mei 2025 12:41 WIB 5564

      Guru Besar USU Prof OK Saidin nilai pernyataan Gubsu terkait penyelesaian tanah eks HGU PTPN2 cukup bijak

      Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof.Dr.OK.Saidin (empat dari kanan) yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia. ANTARA/HO- dokumen pribadi

      Medan (ANTARA) - Pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution mengenai penyelesaian tanah eks HGU PTPN2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) agar menyerahkan tanah kepada yang berhak dengan kompensasi ringan, hal itu adalah langkah yang sangat bijak.

      Persoalannya mengapa penyelesaian eks tanah HGU 5.873.Ha itu berlarut-larut. Hal itu tak terlepas dari besarnya uang konpensasi yang harus dibayarkan kepada pihak perusahaan perkebunan negara tersebut.

      Demikian ditegaskan Guru Besar Fakultas Hukum USU Prof Dr OK Saidin di Medan, Sabtu (10/5/25).

      Selama lebih dari kurun waktu 23 tahun lebih sejak diterbitkannya SK Ka.BPN No.42,43,44/HGU/BPN/2002 dan SK Ka.BPN/BPN/HGU/2004 penyelesaian penyerahan tanah itu kepada penerima hak tak kunjung usai.

      Padahal menurut Prof.OK.Saidin terkait siapa subyek hukum penerima dan di mana letak obyeknya untuk tanah seluas 546,12 Ha untuk para penggarap, 1.377,12 Ha untuk tuntutan masyarakat , untuk Masyarakat Adat Melayu 450 Ha, Pensiunan Karyawan 558,35 Ha dan untuk USU 300 Ha yang alokasinya sudah jelas dan tercantum dalam Keputusan TIM B Plus.

      Sedangkan sisanya seluas 2.641,47 Ha dikeluarkan dari HGU atau tidak diperpanjang lagi untuk kepentingan RUTRWK.

      Sekalipun demikian karena penetapan nilai hapus buku terlalu tinggi, akibatnya banyak pihak penerima hak yang kurang mampu tak dapat memenuhinya.

      Dampaknya lahan tanah itu "diserbu" oleh para penggarap. Surat-surat alas hak yang illegal bermunculan. Mulai surat garap bertahun mundur sampai dengan Grant Sultan yang dipalsukan.

      Padahal di atas tanah itu dipastikan tak ada alas hak lain selain Akte Konsesi Kesultanan Deli, Serdang dan Langkat dan alas hak berupa HGU PTPN 2 yang telah berakhir.

      Keadaan ini membuka celah bagi masuknya "mafia" tanah. Tak jarang pula berakhir di Pengadilan. Kasus tanah Helvetia misalnya yang melibatkan pengusaha properti berakhir di jeruji besi," tegas Guru Besar yang juga Kaprodi Magister Ilmu Hukum USU itu.

      Lebih dari itu akibat besarnya uang konpensasi yang harus dibayarkan itu banyak pihak yang sudah disahkan dalam daftar nominatif tapi kemudian hanya "pinjam nama" saja. Di belakangnya berdiri para pemodal.

      Ini tentu tidak sesuai dengan "roh" awal pelepasan HGU itu.

      Sebut saja hak yang diberikan kepada eks karyawan yang sudah mengabdikan dirinya selama 30 tahun pada perusahaan negara itu yang tidak mempunyai rumah pada usia tuanya, tapi kemudian harus rela kembali mengalihkannya kepada pihak pemodal hanya karena tak mampu membayar uang konpensasi kepada perusahaan negara itu.

      Pola-pola pemindahan tanah seperti itu tak terelakkan lagi yang berujung pada semakin tak terbantahkan lagi di atas lahan eks HGU telah tumbuh sistem kapitalis baru.

      Padahal jika pemerintah mau, untuk lahan yang diperuntukkan pada pelaku bisnis property dengan konpensasi tinggi, itu bisa diberikan untuk lokasi yang terkena perluasan Tata Ruang Kota dan Kabupaten yang jumlahnya ada 2.641,47 Ha lagi.

      Jadi uang ganti rugi penghapus bukuan tidak disamaratakan.
      Yang terkesan aneh dan tak masuk akal adalah tanah yang diperuntukkan kepada Masyarakat Adat Melayu seluas 450 Ha juga dikenakan pembayaran sama seperti para penerima hak lainnya.

      Padahal "roh" dari pemberian hak itu merujuk pada tuntutan Masyarakat Melayu Forum Perjuangan Tanah Ulayat Masyarakat Melayu Sumatera Timur (1999 -2001) yang kala itu diketuai oleh Kolonel Bachtiar Djafar dan Sekretarisnya Prof.OK.Saidin.

      Pemberian itu mutlak atas dasar karena lahan tanah yang saat ini menjadi aset perusahaan negara itu berasal dari konsesi Kesultanan Melayu Sumatera Timur.

      Jika hari ini pembebanan untuk konpensasi lahan seluas 450 Ha sebesar Rp.450.000.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah) hal ini sama sekali di luar aspektasi kita sebagai pemilik hak asal.

      Oleh karena itu pihak PTPN 1 Regional 1 harus memiliki kesadaran sejarah dan kepekaan sosial serta bersikap realistis untuk menentukan besaran konpensasi ini. Kita Puak Melayu mendukung pernyataan Gubsu tersebut dan akan terus mendukung Perusahaan Perkebunan negara ini.

      Karena ada lahan yang masuk kategori perluasan Tata Ruang/Wilayah Kota dan Kabupaten seluas 2.641,47 Ha lagi yang merupakan bagian dari luasan 5.873 ,06Ha yang bisa dibayarkan dengan harga versi hasil appraisal Kantor Jasa Penilaian Publik yang ditunjuk PTPN2 Tanjung Morawa beberapa waktu yang lalu.

      Selebihnya untuk lahan seluas 3.031,59 Ha yang diperuntukkan kepada perorangan/penggarap dan lembaga negara dan swasta lainnya termasuk pensiunan karyawan dan Masyarakat Adat Melayu, nilai kompensasi harus dikaji ulang.

      "Khusus untuk Masyarakat Adat Melayu sebagai pemegang hak asal mestilah dibebaskan dari kewajiban pembayaran konpensasi, " kata Prof OK.Saidin yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia.

      Pewarta: Juraidi
      Editor : Akung
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Pemberian hak atas tanah harus tetap mengacu pada alas hak

      Pemberian hak atas tanah harus tetap mengacu pada alas hak

      9 Mei 2025 15:34

      Prof OK Saidin pimpin PB Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia

      Prof OK Saidin pimpin PB Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia

      5 Mei 2024 12:43

      Prof. OK Saidin: Masa depan Kesultanan Deli bertumpu pada keberhasilan perjuangan hak-haknya

      Prof. OK Saidin: Masa depan Kesultanan Deli bertumpu pada keberhasilan perjuangan hak-haknya

      2 Oktober 2022 20:37

      USU buka pendaftaran Anggota MWA Wakil Masyarakat 2020-2025

      USU buka pendaftaran Anggota MWA Wakil Masyarakat 2020-2025

      21 Agustus 2020 17:04

      Penyelesaian sengketa PT KAI dengan PT ACK

      Penyelesaian sengketa PT KAI dengan PT ACK

      1 Juli 2019 22:14

      Orang yang dipimpin wajib patuh pada pemimpin

      Orang yang dipimpin wajib patuh pada pemimpin

      3 Mei 2019 23:22

      Akademisi: Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Harus Dilindungi

      Akademisi: Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Harus Dilindungi

      11 September 2017 23:41

      Perguruan Tinggi "dapur" Lahirkan Karya Intelektual - (d)

      Perguruan Tinggi "dapur" Lahirkan Karya Intelektual - (d)

      11 September 2017 20:57

      Terkini

      • Bulog Sumut dapat tambahan beras  20.000 ton dari Aceh

        Bulog Sumut dapat tambahan beras 20.000 ton dari Aceh

        42 menit lalu

      • 359 calhaj Kloter 10 Embarkasi  Medan berangkat ke Tanah Suci

        359 calhaj Kloter 10 Embarkasi Medan berangkat ke Tanah Suci

        43 menit lalu

      • Jaksa ajukan banding atas vonis delapan tahun penjara pegawai Bank Mega

        Jaksa ajukan banding atas vonis delapan tahun penjara pegawai Bank Mega

        1 jam lalu

      • Pemkot Medan  jadikan perayaan Waisak inspirasi ciptakan kota tertib

        Pemkot Medan jadikan perayaan Waisak inspirasi ciptakan kota tertib

        2 jam lalu

      • 38 warga binaan Rutan Kelas I Medan dapat remisi Waisak 2025

        38 warga binaan Rutan Kelas I Medan dapat remisi Waisak 2025

        2 jam lalu

      Foto

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Terpopuler

      Gubernur Sumut tegaskan BKN bikin  ruwet

      Gubernur Sumut tegaskan BKN bikin ruwet

      12 Calon Jamaah Haji Tapsel gagal berangkat ke Tanah Suci

      12 Calon Jamaah Haji Tapsel gagal berangkat ke Tanah Suci

      Guru Besar USU Prof OK Saidin nilai pernyataan Gubsu terkait penyelesaian tanah eks HGU PTPN2 cukup bijak

      Guru Besar USU Prof OK Saidin nilai pernyataan Gubsu terkait penyelesaian tanah eks HGU PTPN2 cukup bijak

      Tambang emas tanpa izin marak beroperasi di Tapanuli Selatan

      Tambang emas tanpa izin marak beroperasi di Tapanuli Selatan

      GSN, Polisi amankan 3 terduga pengedar sabu bersama 20 pengguna di Padang Lawas

      GSN, Polisi amankan 3 terduga pengedar sabu bersama 20 pengguna di Padang Lawas

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA