Madina (ANTARA) - Pengaduan warga masyarakat Desa Gunungtua Jae Kecamatan Panyabungan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa(DD) tahun 2019 dan perobohan bangunan aset Pemerintah tanpa izin disebut warga mulai diproses pihak yang berwajib.
"Alhamdulillah kemarin kami telah menghadiri undangan wawancara dari Polres Madina terkait dengan pengaduan kami (masyarakat Gunungtua Jae) pada tanggal 31 Januari 2020 yang lalu," ujar Muhammad Faisal salah satu warga Desa Gunungtua Jae kepada wartawan, Selasa (03/03).
Baca juga: Masyarakat Desa Gunungtua Jae laporkan dugaan penyalahgunaan DD kepada Bupati
Baca juga: Ragaman corak Batik Mandailing dinilai masih terbatas
Faisal menyebutkan, dalam undangan wawancara itu dirinya bersama Muhammad Rum dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Madina terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) Desa Gunungtua Jae tentang dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang dan penghancuran aset pemerintah tanpa izin pada tanggal 31 Januari 2020 lalu oleh oknum Kades.
"Saat wawancara tersebut, kami telah memberikan keterangan terkait dengan poin yang ada di dalam pengaduan. Dan kami juga telah menyerahkan bukti bukti terkait dengan laporan kami itu," ujarnya.