Langkat (ANTARA) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Gebang dari Jalan Cinta Rakyat Dusun V Desa Paluh Manis dalam Operasi Antik Toba 2020.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Sabtu.
Baca juga: Warga Hinai miliki paket sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Langkat
Tersangka yang ditangkap itu Agus Salim (37) warga Jalan Cinta Rakyat Dusun V Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang.
Dari penangkapan terhadap Agus Salim itu tim Satresnarkoba Unit I pimpinan Kanit Iptu Rudy Sahputra SH mengamankan barang buktib empat bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,94 gram, bersama dengan satu bungkus rokok warna hitam.
Adi Haryono menyampaikan penangkapan itu bermula dari laporan warga kepada petugas yang menyampaikan adanya warga yang memiliki narkotika.
"Dari informasi itu langsung ditindaklanjuti tim ke lapangan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Dengan didampingi Kepala Desa petugas lalu melakukan penangkapan saat di mana tersangka sedang berdiri di depan rumah kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP, lalu ditemukan barang bukti tersebut di depan rumah tidak jauh dari tersangka diamankan.