Langkat (ANTARA) - M Warsi (30) warga Jalan Pemuda Dusun VI Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat diringkus Satuan Narkoba Kepolisian Resor Langkat karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH, di Stabat, Sabtu.
Baca juga: Polres Langkat tangkap bandar sabu di Kecamatan Wampu
Penangkapan terhadap tersangka M Warsi itu dilakukan dalam Operasi Antik Toba 2020, dengan barang bukti satu bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,09 gram, timbangan elekrik, lima plastik klip bening kosong, sekop yang terbuat dari pipet kecil dan kotak rokok.
"Penangkapan bermula dari informasi warga yang masuk ke Kanit Satu Iptu Rudy Sahputra SH dan langsung menindaklanjutinya di lapangan," katanya.
Kemudian dilakukan penangkapan di depan rumah (TKP), pada saat dilakukan penangkapan tersangka ini sedang berdiri di depan rumah kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam rumah di meja dekat televisi.
"Tersangka sudah kita amankan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," ujar Adi Haryono.