Langkat (ANTARA) - Pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat yang merupakan warga Sei Bilah Sei Lepan diringkus polisi setempat dengan barang bukti 4,57 gram siap edar.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, di Pangkalan Brandan, Jumat.
Baca juga: Miliki ganja, tiga warga Sei Lepan dan Babalan ditangkap Polisi Pangkalan Brandan
"Adapun tersangka yang diringkus polisi Pangkalan Brandan itu Sahri Ramadan alias Pahe (30) warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan," katanya.
Dari penangkapan terhadap tersangka ini diamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 4,57 gram, lima bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang, empat puluh enam bungkus plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu sekop yang terbuat dari pipet, dan dompet kecil.
Penangkapan tersangka itu dilakukan Kamis (16/1) saat personel mendapatkan informasi yang akurat dari masyarakat. Bahwa di kawasa Lingkungan I Patok Sei Bilah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu untuk dijual.
Baca juga: Polis Binjai muntahkan "timah panas" kepada pencuri puluhan sepeda motor
Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH dan ditemukan berbagai barang bukti diatas.
Kini tersangka sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembangan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.