Simalungun (ANTARA) - Dua pengedar narkoba jenis sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Simalungun dari dua lokasi di wilayah Kabupaten Simalungun, Kamis (21/11).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, Sabtu (23/11), memaparkan proses penangkapan dua tersangka itu.
Tersangka RG alias Robin (51), warga Andarasih, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diringkus di rumah miliknya.
Tim personel Satuan Narkoba menemukan tiga paket klip transparan berisi diduga sabu berat bruto 1,34 gram, dan uang tunai Rp600.000 diduga hasil transaksi narkoba.
Tersangka RG mengaku memperoleh sabu dari CO alias Ucof (38), warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Tersangka CO, yang mangkal di kawasan Marihat Kota Pematang Siantar, ternyata ada janji temu dengan tersangka RG, dan diringkus di pinggir jalan lintas Kecamatan Tanah Jawa, kawasan Andarasih.
Tim personel Satuan Narkoba juga menemukan sabu berat 5,75 gram dalam satu bungkus plastik klip transparan di badan tersangka CO.
Saat ini Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan dan memburu pemasok sabu kepada CO, inisial BG dan Ucok disebut-sebut warga Kota Pematang Siantar.
Dua pengedar narkoba satu jaringan diringkus Polres Simalungun, miliki 7,09 gram sabu
Sabtu, 23 November 2024 16:48 WIB 236