Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif saat dihubungi di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan di Kelurahan Ngapa marak terjadi peredaran narkoba, yang kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian.
“Petugas menerima informasi bahwa adanya tindak pidana narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Ngapa,” kata Dwi Arif.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan mengarah pada terduga pelaku H alias M itu.
Saat mendapatkan informasi yang akurat, Sat Resnarkoba Polres Kolaka langsung melakukan penggerebekan dan menangkap H di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus plastik klip bening dengan berat 4,30 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu ditemukan dalam kamar pelaku," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa selain 13 paket sabu-sabu, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti non-narkotika lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Petugas juga mengamankan satu paket plastik bening dan uang tunai sebesar Rp2,9 juta," ungkap Dwi Arif.
Petugas kemudian menggiring pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Kolaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku H alias M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup," tambah Dwi Arif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bekuk IRT yang edarkan sabu di Kolaka