Simalungun (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba di Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (20/12) menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra pada 18 Desember 2024.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kedua tersangka yang ditangkap, HSP alias Gibus (35) warga Huta Mancuk, Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja dan APS (30) warga Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar dua gram.
Ada dompet yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu, uang tunai senilai Rp152.000 diduga hasil transaksi, dan satu gunting.
